Setelah membeli unit apartemen dari pemilik sebelumnya, hal penting yang perlu dilakukan oleh Skandis adalah proses balik nama sertifikat. Langkah ini sangat penting agar kepemilikan unit apartemen secara hukum sah atas nama Skandis, dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Balik nama apartemen berarti mengubah data kepemilikan pada sertifikat dari nama pemilik lama menjadi nama Skandis sebagai pemilik baru. Proses ini melibatkan beberapa tahapan administratif, yang harus dilalui sesuai dengan prosedur yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa dokumen-dokumen penting telah lengkap. Dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP dan NPWP Skandis, sertifikat asli apartemen (baik SHM-SRS atau HGB-SRS), Akta Jual Beli (AJB), bukti pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), serta bukti pelunasan PPh Penjual.
Setelah semua dokumen siap, Skandis bisa mengunjungi kantor notaris untuk mengurus pembuatan AJB. Notaris akan membantu menyusun akta tersebut sebagai bukti bahwa transaksi jual beli telah sah secara hukum. Biasanya, proses ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran dan penyerahan unit.
Setelah AJB selesai, notaris atau Skandis dapat langsung mengajukan permohonan balik nama ke kantor BPN setempat. Di sini, berkas-berkas yang telah disiapkan akan diverifikasi oleh petugas. Bila tidak ada kendala, proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 2–4 minggu hingga sertifikat baru atas nama Skandis diterbitkan.
Biaya yang timbul dalam proses ini meliputi jasa notaris, biaya administrasi di BPN, serta pajak-pajak terkait. Oleh karena itu, Skandis disarankan untuk menyiapkan anggaran tambahan agar seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Penting juga bagi Skandis untuk mengecek apakah unit apartemen sudah memiliki sertifikat induk yang dibagi menjadi satuan rumah susun (SRS). Jika belum, proses balik nama bisa lebih kompleks karena menunggu pemecahan sertifikat terlebih dahulu oleh pengembang.
Dengan mengikuti prosedur balik nama dengan benar, Skandis akan memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan resmi. Ini akan sangat berguna di masa depan, terutama jika ingin menjual kembali unit tersebut, menjadikannya agunan, atau mewariskannya.
Jika Skandis merasa proses ini cukup rumit, tidak ada salahnya menggunakan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) profesional untuk membantu seluruh tahapan. Yang terpenting, pastikan setiap dokumen dicatat dan disimpan dengan baik demi keamanan hukum.



