Ketika memutuskan untuk membeli unit apartemen, salah satu aspek terpenting yang harus diperhatikan oleh Skandis adalah jenis sertifikat yang melekat pada properti tersebut. Tidak seperti rumah tapak yang biasanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), apartemen memiliki jenis sertifikat yang berbeda karena berdiri di atas lahan bersama dan dibangun secara vertikal.
Jenis sertifikat yang paling umum dimiliki oleh pemilik apartemen adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM-SRS). Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan sah atas unit apartemen yang Skandis miliki, termasuk proporsi kepemilikan atas bagian bersama seperti koridor, taman, dan fasilitas umum lainnya. SHM-SRS memiliki kekuatan hukum yang tinggi dan bisa dijadikan agunan di lembaga keuangan, sehingga mempermudah proses pembiayaan jika Skandis ingin mengajukan pinjaman.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua apartemen langsung disertai dengan SHM-SRS. Terkadang, Skandis akan mendapatkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) terlebih dahulu dari pihak developer, terutama bila proyek masih dalam tahap pembangunan. PPJB merupakan dokumen legal yang mengikat kedua belah pihak sebelum sertifikat resmi diterbitkan. Dokumen ini juga mencantumkan hak dan kewajiban antara pembeli dan pengembang selama proses pembangunan berlangsung.
Setelah proyek selesai dan bangunan telah memiliki izin layak huni, pengembang akan mengurus proses AJB (Akta Jual Beli) dan sertifikasi. Dalam tahap ini, barulah Skandis akan mendapatkan SHM-SRS atau dalam beberapa kasus HGB-SRS (Hak Guna Bangunan atas Satuan Rumah Susun). Perlu dipahami bahwa HGB-SRS tetap legal dan bisa diperjualbelikan, namun memiliki masa berlaku terbatas biasanya 20 hingga 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika apartemen dibangun di atas lahan milik negara, maka kemungkinan besar sertifikatnya adalah HGB.
Oleh karena itu, penting bagi Skandis untuk menanyakan status lahan kepada developer sejak awal agar tidak salah memahami hak kepemilikan dari unit apartemen yang akan dibeli.
Selain itu, Skandis juga perlu memastikan bahwa developer telah memisahkan unit secara legal dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Unit apartemen yang sudah terdaftar secara resmi akan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB). NIB ini akan memudahkan dalam proses legalitas dan transaksi selanjutnya, termasuk dalam hal jual-beli, pengajuan kredit, atau pewarisan.
Dengan memahami secara menyeluruh jenis dan proses penerbitan sertifikat apartemen, Skandis dapat menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau pihak pengembang yang terpercaya agar setiap langkah dalam proses pembelian unit berjalan dengan aman dan terjamin secara hukum.



