Hello Skandis!
Indonesia telah melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Melihat sejarahnya, pemilu di Indonesia telah berlangsung sejak awal kemerdekaan.
Pemilu merupakan proses demokrasi untuk memilih seseorang menjadi wakil rakyat atau pejabat pemerintahan. Proses pemilu dilangsungkan melalui pemungutan suara.
Awal Mula Pemilu di Indonesia Setelah Kemerdekaan
Melansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 18 Agustus 1945. Kemudian Mohammad Hatta mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu pada tahun 1946.
Maklumat X melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak masa pemerintahan Belanda dan Jepang. Amanat Maklumat X selain pembentukan partai-partai politik adalah menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada Januari 1946.
Namun, rencana tersebut tidak dapat terlaksana karena tidak adanya perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara serta pemerintah dan rakyat yang fokus mempertahankan kemerdekaan.
Pemilu di Indonesia baru bisa terlaksana pada tahun 1955. Begini sejarahnya.
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa
1. Pemilu Tahun 1955
Pemilu nasional pertama di Indonesia dilaksanakan sebanyak dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.

Menurut laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, pemilu tahun 1955 menggunakan sistem proporsional yaitu kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik tersebut.
Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di mana UUD 1945 dijadikan sebagai Dasar Negara, serta penggantian Konstituante dan DPR hasil pemilu dengan DPR-GR.
Selain itu, kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat menjadi pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.
2. Pemilu Tahun 1971
Setelah pemerintahan Presiden Soekarno, MPRS menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Lalu, tanggal 27 Maret 1968 Soeharto ditetapkan sebagai Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS NO. XLIV/MPRS/1968).

Kemudian pembagian kursi pemilu 1971 menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar. Hasilnya, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Menurut laman Kemendikbud, pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Ktolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar.
Hasilnya, Golkar ditetapkan sebagai partai suara terbanyak diikuti NU, PNI, dan Parmusi.
3. Pemilu Tahun 1982, 1989, 1992, dan 1997

Pemilu tahun 1982, 1989, 1992, dan 1997 digunakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.
Sementara itu, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dari hasil Sidang Umum MPR. Presiden Soeharto menjadi presiden selama 32 tahun, namun Wakil Presiden selalu berganti setiap periode.
4. Pemilu Tahun 1999
Bergulingnya pemerintahan Presiden Soeharto membuat pemilu dipercepat dan dilaksanakan pada tahun 1999. Dengan persiapan yang tergolong singkat, pemilu 1999 diselenggarakan pada 7 Juni 1999.

Cara pembagian kursi hasil pemilihan ini menggunakan sistem proporsional. Namun, penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di Dapil. Para calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Dari hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Pasangan Abdurrahman Wahid – Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri – Hamzah Haz dari Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001.
5. Pemilu Tahun 2004
Dalam pemilu 2004 Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih langsung oleh rakyat karena perubahan amandemen UUD 1945. Terdapat dua macam pemilihan umum di periode 2004, yang pertama untuk memilih anggota parlemen dan yang kedua melakukan pemilihan presiden.

Pemilu periode 2004, dilaksanakan dua putaran. Putaran pertama pada 5 Juli 2004 dan putaran kedua pada 20 September 2004. Periode pemilu 2024 juga menjadi pemilu dengan pasangan calon terbanyak, yaitu:
- Nomor urut 1: Wiranto dan Salahuddin Wahid
- Nomor urut 2: Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi
- Nomor urut 3: Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo
- Nomor urut 4: Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla
- Nomor urut 5: Hamzah Haz dan Agum Gumelar
Hasilnya, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004 – 2009.
6. Pemilu Tahun 2009
Pemilu tahun 2009 dilaksanakan pada 8 Juli untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 9 April 2009.
SBY kembali terpilih sebagai Presiden dengan Wakil Presiden Boediono untuk periode 2009 – 2014.
7. Pemilu Tahun 2014
Pelaksanaan pemilu 2014 tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 diselenggarakan pada 9 April (dalam negeri) dan 30 Maret sampai 6 April 2014 (luar negeri).
Sementara itu, pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 9 Juli 2014. Hasilnya, pasangan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014 – 2019.
8. Pemilu Tahun 2019
Pemilu terbaru yakni pemilu 2019 dilaksanakan pada 17 April 2019. Pemilu periode ini diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh.
Pemilu tahun 2019 dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk tahun 2019 – 2024.
Baca artikel detikedu, “Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa, Pernah Ada 5 Calon Presiden!” selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7193982/sejarah-pemilu-indonesia-dari-masa-ke-masa-pernah-ada-5-calon-presiden.