Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru wajib memiliki sertifikasi saat melakukan pembuatan baru. Hal tersebut sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan berbunyi soal kewajiban pemohon SIM untuk melampirkan bukti ikut pelatihan mengemudi. Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023 lalu.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora menjelaskan lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi nantinya menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.
Baca Juga- Strategi Jitu Menyiapkan Dana Pendidikan Anak
- Lima Hal Ini Buat Indonesia Peringkat Pertama di Dunia
- Bukan Jakarta, Ini 10 Kota Teraman di Dunia untuk Dikunjungi Selama 2023
“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” ujar Tora di Cikarang, Kamis Pada 15 Juni 2023.
Sementara untuk yang belajar sendiri dapat melakukan hasil verifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
“Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” kata dia.
Persyaratan ini akan dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. Namun hingga saat ini persyaratan tersebut masih belum diwajibkan.
“Tapi untuk pelaksanaan, kita masih rumuskan nanti akan diinformasikan lebih lanjut. Sudah kita siapkan semua perangkat-perangkatnya,” ucap Tora.
Tora belum bisa memastikan, karena persiapannya dilakukan lintas direktorat.
“Kalau regulasi administrasi kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku,” tutup Tora.
Source : https://www.msn.com/id-id/gayahidup/berita/pemohon-sim-baru-wajib-punya-sertifikat-mengemudi/ar-AA1cFaww?cvid=3df41c460f5e42d7941e289c5417d88a&ocid=winp2fptaskbar&ei=11