Aturan Karantina Mandiri Setelah Pulang Dari Luar Negeri
Baru-baru sedang ramai berita mengenai karantina mandiri setelah pulang dari luar negeri. Pada awalnya, pemerintah membuat kebijakan kepada WNI atau WNA yang baru saja datang dari luar negeri untuk melakukan karantina selama 5 hari. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 9 Februari 2021. Namun, sayangnya kebijakan telah berganti yang mana pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 8 hari. Adapun berikut beberapa aturan baru karantina setelah kembali atau baru sampai ke Indonesia.Warga Negara Indonesia
- Wajib memberikan bukti PCR dengan hasil negatif. Tes tersebut dilakukan di negara asal dengan perjalanan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan vaksin Covid-19 lengkap, baik digital maupun fisik.
- Apabila WNI tersebut belum melakukan vaksin lantaran kondisi kesehatannya, maka wajib menunjukan surat dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menjalani vaksinasi Covid-19.
- WNI wajib melakukan PCR sebanyak 2x yaitu setelah kedatangan dan pada saat selesai melakukan karantina mandiri.
- Warga negara asli Indonesia yang baru saja kembali ke tanah air wajib melakukan karantina selama 8 hari atau 8x24jam.
- Khusus untuk pelajar, pekerja migran dan pegawai Indonesia yang melakukan perjalanan dinas akan disediakan tempat karantina oleh pemerintah di Wisma Pademangan. Pelayanan mencakup penginapan, transportasi, makan dan biaya RT-PCR.
- Selain pelajar, pekerja migran dan pegawai Indonesia, masyarakat umum lainnya wajib melakukan karantina pada hotel yang memiliki fasilitas karantina mandiri dengan biaya sendiri.
BACA JUGA:
- Tips Aman Melakukan Perjalanan Dinas Saat Pandemi Corona
- Jenis Masker yang Masyarakat Gunakan Semenjak Pandemi
- Syarat Naik Pesawat Saat Pandemi
Warga Negara Asing
- Sama halnya dengan WNI, WNA juga wajib menunjukan bukti PCR dengan hasil negatif maksimal 3×24 jam sebelum kedatangan ke wilayah negara Indonesia.
- Wajib menunjukan surat keterangan vaksin Covid-19 secara lengkap atau 2 dosis secara penuh. Sertifikat bisa berupa digital maupun fisik.
- Apabila WNA tersebut tidak bisa melakukan vaksin Covid-19 karena faktor kesehatan, maka yang bersangkutan wajib menunjukan surat keterangan dari dokter negara asal.
- Jika belum mendapatkan vaksin dari negara asal, maka yang bersangkutan wajib melakukan vaksin yang telah pemerintah sediakan.
- Sesuai dengan poin nomor 5 di atas, WNA juga wajib melakukan karantina selama 8 hari atau 8×24 jam.
- Hotel atau penginapan bagi WNA tidak pemerintah sediakan (Pengecualian karantina di hotel berlaku bagi Kepala Perwakilan Asing diplomatik dan keluarga, serta delegasi setingkat Menteri) melainkan mereka harus membayar hotel atau penginapan untuk karantina dengan biaya sendiri.



