- Registrasi keanggotaan. Pengguna (lenderdan borrower) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone;
- Borrowermelakukan pengajuan pinjaman;
- PlatformP2P lending menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut;
- Borrowerterpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.
- Investor P2Plending melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform.
- Investor P2Plending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.
- Borrowermengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending.
- Investor P2Plending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.
Teknologi makin hari makin bergeser ke arah kemajuan. Bahkan kehadiran teknologi kini rupanya tak bisa terlepas dari kehidupan kita karena semua terasa lebih mudah dan cepat. Tentu saja ini membuat perubahan gaya hidup masyarakat, tak terkecuali sektor keuangan. Kini siapapun dapat mengirim uang tanpa perlu ke bank hingga meminjam uang hanya melalui online atau biasa dikenal dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Pertumbuhan fintech P2P lending saat ini makin berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana dan bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya. Tak hanya para pebisnis UMKM, terdapat juga fintech P2P lending yang memberikan akses pinjaman bagi mereka yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan perawatan kesehatan dengan standarnya masing-masing, mulai dari kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Sampai dengan 19 Februari 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 161 perusahaan. OJK membatalkan Tanda Bukti Terdaftar sebagai Penyelenggara LPMUBTI kepada 3 perusahaan fintech, yaitu: PT Pinjam Meminjam Global (Pinjam), PT Nusantara Digital Techno (Plaza Pinjaman) dan PT Unikas Indonesia Pasifik (AdaKita). OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggaraan fintech P2P lending yang sudah terdaftar/ berizin dari OJK.
Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi, sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.
Investasi di P2P lending ini memberikan janji return cukup tinggi per tahunnya, namun berinvestasi harus sesuai dengan profil serta risk appetite kita dan bagaimana cara mengelolanya. Karena itu, langkah paling awal dalam proses investasi di P2P lending adalah memahami risikonya. Jangan sampai, kita menginvestasikan dana tanpa tahu tingkat dan jenis risiko yang dihadapi.
Cara kerja P2P lending adalah sebagai berikut :



