Revolusi Hukum di Balik UU Nomor 4 Tahun 2026
Tanggal 17 Juni 2026 menjadi hari bersejarah bagi industri aset digital di Indonesia. Pada hari itu, pemerintah mengundangkan UU Nomor 4 Tahun 2026 sebagai amandemen pertama atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ini bukan sekadar perubahan teknis; ini adalah revolusi hukum yang mengubah fondasi bagaimana aset kripto dan keuangan digital dipandang dalam sistem hukum Indonesia. UU P2SK sendiri adalah undang-undang omnibus yang menyentuh 17 area di sektor keuangan. Namun, amandemen ini memberikan perhatian khusus pada aset kripto dan keuangan digital, menjadikannya salah satu bagian yang paling banyak berubah. Bagi Skandis, memahami perubahan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tentang memanfaatkan peluang dan melindungi hak-hak sebagai investor.LJK AKD: Kategori Hukum yang Mengubah Segalanya
Jantung dari amandemen ini adalah pengenalan kategori hukum baru yang disebut Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital (LJK AKD). Istilah ini mungkin terdengar rumit, tetapi esensinya sederhana: platform kripto dan aset digital kini diakui sebagai lembaga jasa keuangan resmi, setara dengan bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan sekuritas. Kategori LJK AKD terbagi menjadi dua sub-kategori:- LJK Aset Kripto: Mencakup platform yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan sebagainya.
- LJK AKD selain aset kripto: Mencakup platform yang bergerak di aset keuangan digital di luar kripto, seperti stablecoin dan aset hasil tokenisasi (real-world assets/RWA).
Enam Pasal Baru: Pengaturan yang Lebih Spesifik
Amandemen ini tidak hanya mengubah definisi, tetapi juga menyisipkan enam pasal baru, yakni Pasal 221A hingga 221F, yang mengatur secara khusus mengenai lembaga jasa keuangan aset kripto. Keenam pasal ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi industri ini secara lebih rinci, mulai dari perizinan, modal minimum, hingga tata kelola risiko. Selain itu, definisi baru mengenai LJK AKD juga dimasukkan dalam Pasal 1 UU P2SK, memperkuat fondasi hukum sejak awal. Ini adalah sinyal bahwa pemerintah serius menempatkan aset digital sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan nasional.Ruang Lingkup Kegiatan yang Diperluas
Salah satu aspek paling menarik dari amandemen ini adalah perluasan definisi kegiatan aset kripto dan keuangan digital. UU baru secara tegas mengakui tidak hanya perdagangan spot, tetapi juga:- Initial Offerings (penawaran awal aset kripto)
- Staking (mengunci aset untuk mendapatkan imbalan)
- Peminjaman dan peminjaman berbasis aset kripto
- Gadai aset kripto (menggunakan kripto sebagai jaminan)
- Transaksi derivatif (kontrak berjangka, opsi, dan lainnya)
- Aktivitas lain yang mendasari aset kripto
Stablecoin: Diakui, tetapi Bukan Alat Pembayaran
Salah satu isu paling sensitif adalah status stablecoin. UU baru secara tegas mengakui keberadaan stablecoin sebagai bagian dari aset keuangan digital. Namun, ada satu hal yang sangat penting untuk dipahami: stablecoin tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penjelasan resmi (elucidation) dari undang-undang menyatakan bahwa stablecoin tidak dapat berfungsi sebagai alat pembayaran langsung dan penggunaannya sebagai alat transaksi tidak boleh diartikan sebagai penggunaan sebagai alat pembayaran. Dengan kata lain, stablecoin boleh digunakan untuk bertransaksi di dalam ekosistem kripto, tetapi tidak bisa digunakan untuk membayar kopi di warung atau membeli tiket pesawat. Ini adalah pembatasan penting yang menjaga kedaulatan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.Pengawasan OJK yang Dipertahankan dan Diperkuat
UU Nomor 4 Tahun 2026 mempertahankan fungsi pengawasan OJK di tingkat Dewan Komisioner untuk ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), aset keuangan digital, dan aset kripto yang sudah ada di bawah rezim sebelumnya. Selain itu, undang-undang ini juga memperkenalkan Kepala Eksekutif baru untuk Bursa Komoditas Mineral dan Strategis, menunjukkan bahwa pengawasan sektor keuangan semakin terstruktur dan terfokus. Struktur pengawasan ini diperkuat dengan adanya Kepala Eksekutif Pengawas IAKD di dalam susunan Dewan Komisioner OJK, yang memastikan bahwa isu-isu aset digital mendapatkan perhatian di tingkat tertinggi regulator.Dampak bagi Investor dan Pelaku Industri
Apa arti semua ini bagi Skandis? Ada beberapa implikasi praktis yang perlu diperhatikan:- Perlindungan Konsumen yang Lebih Kuat: Sebagai lembaga jasa keuangan, platform kripto kini wajib menerapkan standar perlindungan konsumen yang setara dengan bank dan perusahaan sekuritas.
- Kepastian Hukum: Skandis kini memiliki landasan hukum yang jelas jika terjadi sengketa dengan platform kripto.
- Pilihan Investasi yang Lebih Beragam: Dengan diakuinya berbagai aktivitas seperti staking dan gadai, Skandis memiliki lebih banyak cara untuk mengoptimalkan portofolio.
- Transparansi yang Lebih Tinggi: Platform kripto wajib memenuhi standar tata kelola dan keterbukaan informasi yang lebih ketat.



