Membedah Hukum Stem Cell dalam Perspektif Islam
Untuk memahami signifikansi sertifikasi halal ini, Skandis perlu mengetahui latar belakang hukumnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 51 Tahun 2020 tentang penggunaan stem cell. Dalam fatwa tersebut, hukum asal pemanfaatan stem cell yang bersumber dari manusia pada dasarnya adalah haram, kecuali jika memenuhi koridor dan batasan yang dibenarkan oleh syariat (hajah syar’iyah). Ketentuan ini didasarkan pada prinsip bahwa sel punca yang berasal dari manusia—terutama dari janin atau embrio—memiliki implikasi etis dan syariah yang kompleks. Namun, fatwa tersebut juga membuka ruang bagi pemanfaatan stem cell untuk tujuan pengobatan yang mendesak, dengan tetap memperhatikan sumber, metode pengambilan, dan proses pengolahannya. Dalam konteks ini, sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa seluruh rantai proses—dari sumber hingga produk akhir—telah memenuhi standar syariah. Critical points dalam sertifikasi halal dapat muncul dari bahan baku dan bahan tambahan, seperti bahan hewani seperti kolagen, elastin, ekstrak plasenta, dan stem cell, yang haram dan najis jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam.ProSTEM: Pionir Stem Cell Bersertifikat Halal MUI
Salah satu pelopor dalam hal ini adalah ProSTEM, yang secara resmi mengantongi Sertifikat Kesesuaian Syariah dari Majelis Ulama Indonesia pada Maret 2026. Pencapaian ini bukanlah hal yang mudah—ProSTEM harus melalui proses sertifikasi yang ketat, didukung oleh berbagai izin dan sertifikasi lain, termasuk:- Izin dari Kementerian Kesehatan RI sebagai Laboratorium Penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat dan Laboratorium Pengolahan Sel Punca untuk Aplikasi Klinis
- Sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari Badan POM
- Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen mutu
- Sertifikasi sebagai Laboratorium Penunjang Fasilitas Kesehatan Indonesia dari Kementerian Kesehatan RI



