Pengertian Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Adalah
Jadi, pada prinsipnya SKBDN adalah Letter of Credit yang digunakan dalam kegiatan perdagangan luar negeri. Perbedaannya hanya pada wilayah pabean dan juga valas yang digunakan. SKBDN digunakan untuk negeri dengan menggunakan valuta rupiah, sedangkan Letter of Credit berlaku di seluruh dunia dan juga digunakan dengan valuta asing. Selain itu, SKBDN juga adalah suatu surat kredit berdokumen dalam negeri dengan setiap janji tertulis yang berdasarkan pada permintaan tertulis yang mengikat pihak bank pembuka. SKBDN adalah “Letter of Credit” (L/C) dalam dalam negeri yang pada setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (applicant) yang mengikat bank pembuka (issuing bank). Dengan begitu, maka bisa dikatakan bahwa bank sebagai lembaga perantara sudah mengikat diri dalam perjanjian agar mau melakukan berbagai kewajibannya yang berkaitan dengan transaksi perdagangan dengan pihak ketiga. Dalam hal ini, bank penerbit harus membayar, mengaksep dan juga memberikan kuasa pada bank lain untuk bisa mengaksep ataupun melakukan negosiasi wesel.Istilah-istilah Terkait Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Terdapat beberapa istilah di dalam transaksi perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan SKBDN, yaitu:1. Bank Pembuka (Issuing Bank)
Bank pembuka atau issuing bank adalah bank penerbit SKBDN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dengan berdasarkan permintaan Pemohon (Applicant).2. Bank Penerus (Advising Bank)
Advising bank adalah bank yang meneruskan surat kredit berdokumen di dalam negeri pada pihak penerima atau Beneficiary).3. Bank Tertunjuk (Nominated Bank)
Nominated bank adalah bank yang memberikan kuasa untuk bisa melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel dan juga melakukan negosiasi.4. Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)
Confirming Bank adalah bank yang melakukan konfirmasi SKBDN dengan cara mengikatkan dirinya untuk membayar, mengaksep, dan juga mengambil alih wesel yang ditarik berdasarkan surat kredit berdokumen dalam negeri.5. Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)
Sama seperti namanya, negotiating Bank adalah pihak bank yang melakukan negosiasi.6. Bank Pembayar (Paying Bank)
Paying Bank adalah pihak bank yang melakukan pembayaran pada pihak penerima atau (Beneficiary) atas adanya penyerahan dokumen yang sudah disyaratkan dalam SKBDN.7. Bank Peremburs (Reimbursing Bank)
Reimbursing Bank adalah pihak bank yang ditunjuk oleh bank pembuka untuk bisa melakukan penggantian pembayaran kepada pihak bank pembayar.8. Bank Pengirim (remitting bank)
Remitting bank adalah pihak bank yang melakukan pengiriman sight dan usance pada dokumen syarat SKBDN pada pihak bank pembukanya.9. Bank Pentransfer (transferring bank)
Sama seperti namanya, Transferring Bank adalah pihak bank yang melakukan permintaan penerima atau beneficiary dalam melakukan pengalihan SKBDN secara sebagian ataupun menyeluruh pada satu ataupun beberapa pihak lainnya.10. Bank Tertarik
Bank tertarik adalah pihak bank yang memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya.Posisi Bank Terkait Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Berbagai istilah di atas harus kita jelaskan lebih lanjut terkait hubungannya dengan posisi bank sebagai pihak bank apa. SKBDN adalah surat yang diterbitkan oleh penerbit yang disebut dengan bank pembuka atau issuing bank. Bank ini dapat menunjuk pihak bank tertentu untuk bisa meneruskan SKBDN kepada pihak beneficiary. Bank yang Meneruskan Tersebut Adalah Bank Penerus (Advising Bank). Bank tersebut akan melakukan kegiatan pembayaran kepada pihak beneficiary jika memang mendapatkan persetujuan dari pihak bank penerbit untuk bisa melakukan kegiatan SKBDN operatif. Tapi, jika SKBDN ini memiliki sifat non-operatif, maka pembayarannya ini harus dilakukan konfirmasi dengan pihak bank pembuka terlebih dahulu. SKBDN operatif ataupun non-operatif pun berlaku untuk jenis SKBDN sight dan usance Bank pembayar untuk SKBDN non operatif harus mengirimkan dokumen yang di dalamnya disyaratkan dalam SKBDN kepada pihak bank pembuka. Jika hal ini dilakukan, maka pihak bank pembayar akan bertindak sebagai bank pengirim. Adanya hasil konfirmasi dengan pihak bank pembuka ini nantinya akan diteruskan ke beneficiary. Jika pihak bank sudah meneruskan SKBDN, maka selanjutnya akan dikenal dengan bank penerus. Bentuk penerusan SKBDN pada beneficiary guna melakukan negosiasi pembayaran dan wesel yang diterbitkan ini akan menempatkan bank sebagai pihak negotiating bank. Tentunya istilah ini tidak berarti satu kantor bank, tapi bisa juga untuk bank lain. Khusus untuk bank penerbit yang memang tidak memiliki cabang pada wilayah bank tertuju, maka akan menunjuk pihak bank koresponden. Jika bank koresponden juga nantinya ditunjuk untuk melakukan penggantian pembayaran pada bank pembayar, maka nantinya bank tersebut akan kita kenal dengan sebutan bank peremburs.Ketentuan Penerbitan SKBDN
Beberapa ketentuan yang harus bisa ditaati oleh Anda yang ingin menerbitkan SKBDN adalah sebagai berikut:- Jika SKBDN yang dibuka adalah valuta asing, maka bank peremburs harus memiliki kewarganegaraan luar negeri.
- SKBDN hanya bisa dilakukan untuk melakukan transaksi perdagangan barang.
- Dalam urusan transaksi perdagangan barang yang berhubungan dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak bisa dipisahkan, maka nilai barang didalamnya harus lebih besar daripada nilai jasa.
- Transaksi perdagangan pada barang ini hanya bisa dilakukan dengan batasan bahwa perpindahan barang yang dilakukan di dalam negeri atau perpindahan barang bisa dilakukan ke luar negeri selama SKBDN diterbitkan dengan tujuan ekspor.
- SKBDN yang diterbitkan dengan menggunakan mata uang negaranya masing-masing.
- SKBDN bisa diterbitkan dengan valuta asing selama SKBDN tersebut bisa dilakukan di dunia perdagangan internasional.
- SKBDN hanya bisa dilakukan dengan kondisi yang tidak bisa diubah dan tidak bisa ditarik kembali ataupun tidak bisa dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari pihak bank membuka, bank pengkonfirmasi, dan bank penerima.
- Jangka waktu SKBDN dan juga jangka waktu penundaan SBDN ini ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pemohon dan pihak bank pembuka.
- Dalam penerbitan SKBDN, bank tidak bisa menentukan sendiri nilai besarnya jaminan ataupun setoran tunai dengan mempertimbangkan tingkat bonafiditas pada pihak pemohon.
- Dalam hal SKBDN yang diterbitkan dengan syarat pembukaan, maka pihak bank harus menetapkan adanya setoran tunai yang lebih memadai dengan memperhatikan nilai besaran uang muka yang bisa ditarik.
- Pihak pemohon SKBDN dalam negeri hanya bisa melakukan secara tertulis oleh pihak pemohon ataupun kuasanya.
- Pihak bank hanya bisa menerima permohonan penerbitan SKBDN sesuai dengan permohonannya.



