Repricing Polis Asuransi: Kenapa Skandis Bisa Terima Surat Kenaikan Premi
Banyak nasabah terima surat kenaikan premi asuransi kesehatan 2026. Ini penjelasan repricing dan langkah yang bisa diambil.Surat yang Membuat Bertanya-tanya
Suatu pagi, Skandis membuka kotak surat elektronik dan menemukan surat dari perusahaan asuransi. Judulnya: “Pemberitahuan Penyesuaian Premi”. Jantung berdetak lebih cepat. Skandis bukan satu-satunya. Ribuan pemegang polis asuransi kesehatan di Indonesia menerima surat serupa sepanjang 2026, dan istilah yang muncul di dalamnya adalah “repricing“. Apa sebenarnya repricing itu? Mengapa tiba-tiba premi naik? Dan apa yang bisa Skandis lakukan? Mari kita bahas secara mendalam.Apa Itu Repricing?
Repricing atau penyesuaian premi adalah proses peninjauan dan penetapan ulang besaran premi atau kontribusi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Ini adalah mekanisme yang dilakukan perusahaan asuransi untuk menjaga keseimbangan antara premi yang dibayarkan dan klaim yang terus meningkat. Produk asuransi kesehatan memiliki keterkaitan langsung dengan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit. Ketika biaya layanan kesehatan meningkat, maka premi asuransi juga akan terdampak. Repricing menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan perlindungan di tengah kenaikan biaya layanan kesehatan yang terus terjadi pascapandemi Covid-19.Mengapa Repricing Terjadi?
Ada beberapa faktor yang mendorong perusahaan asuransi melakukan repricing:1. Inflasi Medis yang Tinggi
Inflasi medis di Indonesia pada 2025 mencapai 13,6% dan pada 2026 diproyeksikan mencapai 14,4%. Kenaikan biaya layanan kesehatan ini secara langsung mendorong peningkatan klaim, yang pada gilirannya membebani perusahaan asuransi.2. Meningkatnya Klaim Kesehatan
Pada kuartal I-2026, nilai klaim kesehatan industri asuransi jiwa mencapai Rp6,72 triliun, meningkat 15,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan klaim ini dipicu oleh meningkatnya kasus penyakit kritis seperti jantung dan diabetes, serta meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan.3. Kenaikan Biaya Obat-obatan
Kenaikan harga obat non-BPJS hingga 20% menambah tekanan baru bagi industri asuransi kesehatan. Ketergantungan Indonesia terhadap impor obat-obatan dan bahan baku farmasi—sekitar 80 hingga 90 persen bahan baku obat masih berasal dari luar negeri—membuat harga obat sangat sensitif terhadap pergerakan nilai tukar.4. Praktik Waste and Abuse serta Fraud
Lonjakan klaim juga dipengaruhi oleh waste and abuse, seperti penggunaan obat berharga tinggi meskipun tersedia alternatif yang lebih efisien, overtreatment, serta variasi tarif yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan medis. Selain itu, industri juga menghadapi tantangan dari berbagai pola suspected systemic fraud dalam klaim kesehatan.Regulasi Baru: POJK 36/2025 tentang Repricing
Untuk mengatur penerapan repricing, OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini membatasi perusahaan asuransi untuk meninjau dan menetapkan ulang premi atau kontribusi maksimal satu kali dalam setahun, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelum berlaku kepada nasabah atau peserta. Aturan ini melarang repricing atau perubahan premi asuransi kesehatan sebelum kontrak pemegang polis habis minimal satu tahun. Perusahaan yang berencana melakukan repricing wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis. Industri melihat bahwa repricing produk asuransi kesehatan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari dan akan terjadi hampir setiap tahun. Namun, dengan mekanisme yang terukur dan transparan, penyesuaian premi diharapkan dapat diantisipasi lebih baik oleh peserta.Apa yang Bisa Dilakukan Skandis Saat Menerima Surat Repricing?
Jika Skandis menerima surat pemberitahuan repricing, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:- Baca surat dengan saksama: Pahami besaran kenaikan, tanggal efektif, dan alasan yang diberikan.
- Hubungi agen asuransi atau layanan pelanggan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
- Evaluasi kembali kebutuhan perlindungan: Apakah semua manfaat dalam polis masih relevan? Nasabah dapat menekan premi dengan memilih manfaat yang sesuai kebutuhan serta memanfaatkan skema co-insurance dan deductible.
- Pertimbangkan opsi deductible: Dengan skema ini, peserta menanggung sebagian kecil biaya perawatan terlebih dahulu sebelum manfaat asuransi berlaku penuh, yang dapat membantu menekan kenaikan premi.
- Jika keberatan, nasabah dapat memilih penyesuaian manfaat atau beralih ke produk yang lebih terjangkau.
- Jangan terburu-buru membatalkan polis tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang, terutama jika Skandis sudah memiliki riwayat kesehatan tertentu.



