Kenapa premi asuransi kesehatan naik hingga 20% pada 2026?
Inflasi medis mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan hingga 20% pada 2026. Simak faktor penyebab dan cara menyiasatinya.Fenomena Kenaikan Premi: Kabar Buruk yang Menghampiri Pemegang Polis
Surat pemberitahuan kenaikan premi asuransi kesehatan tiba di kotak surat elektronik Skandis. Angka di dalamnya membuat alis berkerut—premi tahun depan melonjak dua digit, bahkan ada yang mencapai 20%. Skandinavia tidak sendirian. Ribuan pemegang polis di seluruh Indonesia mengalami hal serupa pada tahun 2026, dan fenomena ini bukanlah kejutan bagi para pengamat industri. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengakui bahwa isu asuransi kesehatan telah menjadi isu global imbas lonjakan inflasi medis yang sangat tinggi. Di Indonesia, inflasi medis pada 2025 mencapai 13,6% dan pada 2026 diproyeksikan mencapai 14,4%. Angka ini jauh melampaui inflasi umum yang hanya sekitar 3%. Akibatnya, biaya kesehatan meningkat dan praktik layanan kesehatan banyak mengalami overutilization yang membebani asuransi.Mengapa inflasi medis di Indonesia begitu tinggi?
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: mengapa inflasi medis Indonesia lebih tinggi dari rata-rata global? OJK mengidentifikasi akar masalah utama: ketergantungan Indonesia terhadap impor obat-obatan dan bahan baku farmasi. Sekitar 80 hingga 90 persen bahan baku obat masih berasal dari luar negeri, sehingga pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berdampak langsung pada harga obat dan biaya layanan kesehatan. Saat rupiah terdepresiasi, biaya impor melonjak, dan beban ini akhirnya diteruskan ke konsumen melalui kenaikan tarif rumah sakit, dokter, obat-obatan, hingga alat kesehatan.Empat Ancaman Utama yang Mendongkrak Premi Asuransi 2026

1. Kenaikan Biaya Layanan Medis
Kenaikan biaya layanan medis merupakan tantangan utama yang harus dilihat dalam konteks ekosistem industri kesehatan secara menyeluruh. Ekosistem ini melibatkan nasabah, rumah sakit dan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, penyedia layanan digital, Third Party Administrator (TPA), serta regulator di bidang kesehatan dan keuangan. Jika salah satu mata rantai tidak berjalan optimal, tekanan biaya akan muncul dan tercermin dalam peningkatan nilai klaim dan premi.2. Waste and Abuse
Lonjakan klaim juga dipengaruhi oleh waste and abuse, seperti penggunaan obat berharga tinggi meskipun tersedia alternatif yang lebih efisien, overtreatment, serta variasi tarif yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan medis. Praktik-praktik ini menambah beban biaya yang tidak perlu dan pada akhirnya dibebankan kepada pemegang polis melalui kenaikan premi.3. Fraud Sistemik
Industri juga menghadapi tantangan dari berbagai pola suspected systemic fraud dalam klaim kesehatan. Perlu adanya analisis lebih mendalam untuk mengidentifikasi pola, modus, dan pihak-pihak yang terlibat agar praktik curang ini dapat ditekan.4. Perubahan Profil Risiko Masyarakat
Saat ini sekitar 28% belanja kesehatan nasional masih dibayar langsung (out-of-pocket), sehingga risiko finansial akibat sakit tetap tinggi dan kebutuhan perlindungan tambahan masih besar. Kasus penyakit kritis naik 11% pada 2024 menjadi 33 juta kasus, dan pola penyakit serius seperti jantung dan diabetes meningkat cukup tinggi. Hal ini mendorong peningkatan klaim yang pada gilirannya menekan premi.Data Klaim yang Mencengangkan
Data dari industri memperkuat gambaran di atas. Pada kuartal I-2026, nilai klaim kesehatan industri asuransi jiwa mencapai Rp6,72 triliun, meningkat 15,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp5,83 triliun. Sementara itu, premi lini usaha kesehatan pada industri asuransi jiwa mencapai Rp14,73 triliun per April 2026, tumbuh 7,20% secara tahunan, dengan nilai klaim tercatat sebesar Rp8,51 triliun. Meskipun rasio klaim saat ini masih terkendali di level 57,78%, tekanan biaya kesehatan akibat inflasi medis tetap menjadi tantangan yang perlu diantisipasi industri. Kenaikan biaya layanan kesehatan berpotensi meningkatkan nilai klaim yang harus dibayarkan perusahaan asuransi.Regulasi Baru: POJK 36/2025 sebagai Instrumen Pengendalian
Untuk merespons tantangan ini, OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini membatasi perusahaan asuransi untuk meninjau dan menetapkan ulang premi atau kontribusi maksimal satu kali dalam setahun, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelum berlaku kepada nasabah. Regulasi ini telah mengakomodasi kepentingan asuransi, peserta/pasien, rumah sakit, BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait. Salah satu kebijakan dalam POJK 36/2025 adalah skema re-sharing asuransi kesehatan atau co-payment, di mana nasabah menanggung 10% dari total klaim dengan maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas penyesuaian harga obat komersial swasta hingga maksimal 20% pada 11 Juni 2026. OJK mendukung pembatasan kenaikan harga obat maksimal 20 persen untuk menekan lonjakan klaim asuransi dan mencegah kenaikan premi yang berlebihan.Strategi Menghadapi Kenaikan Premi
Bagi Skandis yang menerima notifikasi kenaikan premi, ada beberapa langkah yang dapat diambil:- Evaluasi ulang kebutuhan perlindungan: Apakah semua manfaat dalam polis masih relevan? Skandis dapat memilih manfaat yang sesuai kebutuhan serta memanfaatkan skema co-insurance dan deductible.
- Manfaatkan fitur deductible: Dengan skema ini, peserta menanggung sebagian kecil biaya perawatan terlebih dahulu sebelum manfaat asuransi berlaku penuh, yang dapat membantu menekan kenaikan premi.
- Pertimbangkan untuk beralih ke produk yang lebih terjangkau atau melakukan penyesuaian manfaat jika kenaikan premi dirasa terlalu memberatkan.
- Jaga kesehatan: Perusahaan asuransi menerapkan prinsip fair pricing, di mana penyesuaian premi disesuaikan dengan profil dan riwayat risiko peserta. Peserta berisiko rendah atau yang menjaga kesehatan berpeluang mendapat keringanan premi atau manfaat tambahan.



