Jenis-jenis Pasar Sekunder Di Perdagangan Saham
Pasar sekunder merupakan bagian dari pasar modal. Pasar sekunder sendiri adalah pasar yang dijadikan sebagai tempat perdagangan sekuritas yang telah diterbitkan. Pasar sekunder ini merupakan lanjutan dari pasar perdana atau primer, di pasar primer inilah saham-saham pada awalnya dijual yang kemudian akan dicatat dan diperdagangkan di pasar sekunder melalui BEI atau Bursa Efek Indonesia. Disini berbagai jenis transaksi bukan hanya dilakukan antara investor dengan perusahaan melainkan investor dengan investor saja. Untuk lebih jelasnya mengenai pasar sekunder, berikut beberapa jenis pasar sekunder di perdagangan saham.1. Pasar Reguler
Jika pihak yang melakukan penawaran umum atau yang biasa disebut sebagai Emiten sudah dapat melepaskan sahamnya di BEI, maka tahap selanjutnya saham-saham tersebut dapat diperjualbelikan kepada investor secara transparan dan terbuka. Saham-saham yang diperjualbelikan di pasar reguler memakai satuan lot, 1 lot = 1000 lembar dan memakai sistem penyelesaian transaksi dalam 3 hari atau yang biasa dikenal dengan transaksi settle T+3. Perlu kamu ketahui bahwa harga saham dapat berubah-ubah selama pasar reguler masih dibuka. Jam perdagangan pasar reguler memiliki waktu yang sama dengan jam perdagangan bursa efek indonesia. Jam perdagangan dibagi menjadi 2 sesi dan 1 sesi penutupan. Sesi pertama dilaksanakan pada jam 09.00-11.30. Dan sesi kedua dilaksanakan pada pukul 13.30-14.49. Kemudian akan diakhiri dengan sesi pra penutupan yang berlangsung pada pukul 14.50-15.00.2. Pasar Negosiasi
Jenis pasar sekunder selanjutnya yaitu pasar negosiasi. Mekanisme jual beli saham di pasar negosiasi hanya dilakukan antara investor dengan investor atau seseorang yang ingin melakukan jual dan beli saham. Meskipun nantinya transaksi hanya dilakukan antara 2 orang tetapi proses transaksi tetap di bawah pengawasan bursa. Perlu diketahui bahwa fluktuasi atau ketetapan harga saham dapat berbeda dengan yang ditawarkan pada pasar reguler. Berbeda dengan pasar reguler yang menggunakan satuan lot dan transaksi settle T+3, pasar negosiasi tidak menggunakan satuan lot melainkan satuan lembar dan menggunakan sistem transaksi settle T+∞. karena dilakukan secara perorangan maka jumlah saham tidak harus genap 1000 lembar.BACA JUGA:
- Sebelum Mulai Berinvestasi, Kenali Terlebih Dahulu Perbedaan Reksa Dana dan Saham
- Keuntungan Menanam Saham Di Pasar Modal
- Alasan Mengapa Kaum Millennial Perlu Belajar Investasi