Mengapa Sertifikat Tanah Warisan Perlu Segera Diurus?
Banyak ahli waris menunda proses balik nama karena menganggap sertifikat atas nama pewaris masih dapat digunakan. Padahal, kepemilikan yang belum diperbarui dapat menimbulkan berbagai kendala di kemudian hari. Beberapa risiko apabila sertifikat tanah warisan tidak segera diurus antara lain:- Kesulitan saat menjual tanah.
- Terhambat ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat.
- Berpotensi menimbulkan sengketa antar ahli waris.
- Memperumit proses pembagian warisan di masa mendatang.
- Menyulitkan proses administrasi apabila tanah akan dialihkan kepada pihak lain.
Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan yang Sudah Bersertifikat
Apabila tanah warisan telah memiliki sertifikat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, proses peralihannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan pelaksanaan pendaftaran tanah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa proses peralihan hak karena pewarisan dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan melengkapi sejumlah dokumen sebagai dasar penerbitan sertifikat baru atas nama ahli waris. Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan Skandis memperoleh informasi mengenai persyaratan layanan, estimasi waktu penyelesaian, hingga simulasi biaya sesuai nilai tanah.Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan balik nama sertifikat, pastikan seluruh dokumen berikut telah dipersiapkan secara lengkap.- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris (SKW).
- Akta Wasiat Notaris apabila terdapat wasiat.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran BPHTB apabila diwajibkan.
- Bukti pembayaran PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat keterangan identitas tanah, luas, lokasi, penggunaan, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh ahli waris.
Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
1. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Skandis perlu membawa seluruh dokumen persyaratan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Di sana petugas akan memberikan formulir permohonan yang harus diisi secara lengkap sebelum proses administrasi dimulai.2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Petugas loket akan memeriksa seluruh dokumen yang diserahkan. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.3. Pembayaran Biaya Administrasi
Dalam proses balik nama, terdapat beberapa biaya yang mungkin perlu dibayarkan, antara lain:- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Penghasilan (PPh), apabila memenuhi ketentuan perpajakan.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pertanahan.
4. Verifikasi oleh Kantor Pertanahan
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi data kepemilikan. Proses ini dapat berlangsung selama beberapa minggu tergantung kompleksitas dokumen yang diajukan.5. Penerbitan Sertifikat Baru
Apabila seluruh tahapan telah selesai dan tidak ditemukan kendala hukum, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris. Sertifikat tersebut kemudian dapat diambil sesuai jadwal yang telah ditentukan.Bagaimana Jika Tanah Warisan Belum Bersertifikat?
Tidak semua tanah warisan telah memiliki sertifikat resmi. Masih banyak masyarakat yang mewarisi tanah girik, Letter C, atau tanah adat lainnya. Untuk jenis tanah seperti ini, proses yang harus dilakukan bukan balik nama, melainkan pendaftaran tanah pertama kali hingga diterbitkan sertifikat hak atas tanah.Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Belum Bersertifikat
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat permohonan pendaftaran tanah.
- Bukti kepemilikan tanah seperti Letter C, girik, akta jual beli, hibah, atau dokumen lainnya.
- Tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah di sekitarnya.
- SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran BPHTB dan PPh apabila diwajibkan.
Tahapan Pendaftaran Tanah Pertama Kali
1. Memastikan Lokasi Masuk Program PTSL
Skandis dapat menanyakan kepada pemerintah desa atau kelurahan apakah wilayah tersebut termasuk lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).2. Mengikuti Penyuluhan
Kantor Pertanahan biasanya akan mengadakan penyuluhan mengenai prosedur, persyaratan, hingga tahapan pengurusan sertifikat bagi masyarakat.3. Memasang Tanda Batas Tanah
Pemilik wajib memasang patok batas tanah melalui program Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.4. Pengumpulan Data Fisik
Petugas akan melakukan pengukuran langsung terhadap bidang tanah serta memastikan batas-batas yang telah dipasang.5. Pengumpulan Data Yuridis
Pada tahap ini, seluruh dokumen kepemilikan akan diperiksa, termasuk kronologi penguasaan tanah sejak pemilik pertama hingga ahli waris saat ini. Dokumen yang umumnya diminta meliputi:- Formulir permohonan.
- KTP dan KK.
- Dokumen alas hak.
- Surat pernyataan penguasaan fisik.
- Berita acara kesaksian dari minimal dua orang saksi.
- Surat pernyataan kepemilikan tanah.
- SPPT PBB.
- Bukti pembayaran BPHTB apabila diwajibkan.
Tips Agar Proses Pengurusan Sertifikat Berjalan Lancar
- Pastikan seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian tanah.
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi sebelum datang ke Kantor Pertanahan.
- Pastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
- Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengetahui estimasi biaya dan persyaratan terbaru.
- Segera lengkapi dokumen apabila terdapat kekurangan agar proses tidak tertunda.



