Tata Cara Membuat Paspor Online, Anti Ribet!
Di Indonesia, ada 2 jenis paspor yang berlaku yakni paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor. Beberapa waktu lalu, membuat 2 jenis paspor ini dapat dilakukan secara online. Namun, sayangnya sekarang hanya paspor biasa yang dapat dilakukan secara online. Adapun berikut ini tata cara membuat paspor online.1. Membuat Akun Baru
Langkah pertama yang bisa kamu lakukan yaitu membuat akun pada laman imigrasi https://antrian.imigrasi.go.id/ atau kamu juga bisa mendownload aplikasi pada smartphone masing-masing secara gratis. Kemudian setelah laman terbuka, pilih buat akun baru. Untuk pembuatan akun baru memerlukan email pribadi berikut dengan nomor telepon. Setelah akun berhasil dibuat, kamu akan diarahkan untuk memilih kantor imigrasi tujuan. Tidak perlu memilih kantor imigrasi sesuai KTP. Kamu bisa memilih kantor imigrasi terdekat. Setelah itu, pilih jadwal kapan kamu akan mendatangi kantor imigrasi. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan sebuah file pdf yang berisi barcode. File tersebut nantinya harus kamu download dan kemudian print atau cetak untuk dibawa ketika kamu mengunjungi kantor imigrasi.2. Persiapkan Dokumen Penting
Setelah barcode sudah diprint, yang harus kamu persiapkan berikutnya yaitu berkas dokumen pribadi. Adapun berikut beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan:- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Buku Nikah (jika sudah menikah)
- Ijazah
- Paspor lama (jika ingin perpanjang paspor baru).
BACA JUGA:
- Tips Liburan Hemat Ke Luar Negeri
- 8 Tempat Yang Wajib Dikunjungi Bagi Penggemar Harry Potter
- 4 Festival Musim Semi Di Jepang