Apakah Skandis berencana membeli dan tinggal di apartemen baru saat Lebaran nanti? Sebetulnya, sah-saja jika Skandis mengambil keputusan tersebut. Namun, ada beberapa hal yang harus Skandis perhatikan dalam membeli Apartemen, salah satunya pengembang. Banyak orang menggunakan jasa pengembang demi mendapatkan hunian impian mereka. Namun, beli apartemen melalui jasa pengembang tetap mengandung risiko hingga menimbulkan kerugian yang tak sedikit nilainya.
Baca juga: Tips Membeli Apartemen untuk Investasi bagi Pemula
Supaya terhindar dari beragam risiko yang ditimbulkan, ketahui cara jitu memilih pengembang dengan cermat berikut ini:
1. Reputasi
Jangan terburu-buru memilih pengembang, langkah awal yang perlu Anda ketahui saat memilih pengembang adalah mengetahui reputasi mereka. Jika Anda tidak mengetahui reputasi pengembang, maka akan banyak risiko yang ditanggung dalam membeli apartemen. Oleh karena itu, pastikan memilih pengembang dengan reputasi baik yang dilihat dari sepak terjang dan memiliki kinerja bertanggung jawab. Sehingga, berbagai urusan terkait dengan pembelian ini bisa berjalan dengan lancar.
2. Proses sertifikat
Ketika beli apartemen melalui jasa pengembang, maka proses penyelesaian sertifikat apartemen berawal dari nama pengembang itu sendiri. Langkah ini akan membutuhkan proses panjang untuk bisa dialihkan atas nama pemilik barunya. Maka dari itu, penting untuk menanyakan sejak awal kapan sertifikat tersebut bisa dialihnamakan kepada konsumen. Pada umumnya, hal ini juga akan tercantum di dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), namun selalu pastikan juga menanyakan secara langsung kepada pengembang.
3. Jangan bayar DP
Sebelum Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) disetujui oleh bank, jangan pernah membayar down payment (DP) atau uang muka terlebih dahulu. Meskipun pengembang sudah bekerja sama dengan bank tempat mengajukan KPA, namun tidak ada jaminan KPA akan disetujui oleh pihak bank. Jadi, hindari membayar uang muka sebelum adanya persetujuan tersebut. Dalam beberapa kasus, ketika DP telah dibayarkan namun KPA ditolak oleh bank, uang itu akan sulit kembali dan biasanya akan dipotong sekian persen oleh pihak pengembang.
4. Tak bisa take-over (peralihan)
Beragam alasan mungkin saja menjadi penyebab konsumen ingin melakukan peralihan ke bank lain dari bank yang sudah memberikan fasilitas KPA-nya. Biasanya, hal ini akan sulit dilakukan. Karena, bank akan meminta sertifikat atas nama pemilik unit rumah saat mengajukan peralihan kepada bank lain. Jika belum melakukan pengalihan sertifikat kepemilikan dari pengembang, maka besar kemungkinan tidak bisa melakukan peralihan bank.
Baca juga: Tips Membeli Apartemen untuk Pemula agar Transaksi Aman
5. Kewajiban
Melihat besarnya risiko ditanggung atas pembelian apartemen melaui pengembang, maka sangat penting untuk mengantisipasi berbagai tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh mereka. Oleh sebab itu, Anda harus memahami kewajiban ini dengan sebaik-baiknya sebagaimana tertera dalam PPJB.
6. Segera proses Akta Jual Beli (AJB)
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, AJB merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Oleh karena itu, lakukan AJB dari pengembang setelah rumah tuntas dibangun.
7. Sertifikat HGB Murni Atau Strata Tile
Apabila sertifikat masih berstatus HGB, sebaiknya segera lakukan peningkatan hak menjadi Strata Tile atau HGB Murni Jika pengembang tidak mampu mengurus, maka konsumen harus segera mengurusnya sendiri. Untuk diketahui, status kepemilikan ini sangat berdampak pada nilai jual ketika rumah tersebut dijadikan sebagai investasi properti.
8. Hindari transaksi di bawah tangan
Jika Anda melakukan PPJB, pastikan disaksikan pejabat negara berwenang dengan kelengkapan dokumen. Jangan pernah melakukan transaksi dibawah tangan atau hanya sebatas lisan dan materai saja. Hal ini sangat berisiko menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, lakukan transaksi sesuai prosedur. Jika ternyata apartemen itu masih diagunkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan penguatan akta notaris.



