Apa Itu Pre-IPO dan Mengapa Tidak untuk Ritel?
Sebelum membahas modus penipuan, Skandis perlu memahami apa sebenarnya pre-IPO dan mengapa aksesnya dibatasi.Definisi Pre-IPO
Pre-IPO adalah tahap sebelum sebuah perusahaan resmi melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO) di bursa. Pada tahap ini, perusahaan biasanya menawarkan sahamnya kepada investor institusi tertentu melalui mekanisme private placement—kesepakatan bilateral yang bersifat privat dan tidak melalui mekanisme bursa terbuka.Mengapa Pre-IPO Tertutup untuk Ritel?
OJK membatasi akses pre-IPO kepada investor ritel secara umum dengan beberapa alasan mendasar yang berkaitan dengan perlindungan investor:- Minimnya transparansi informasi: Perusahaan privat tidak memiliki kewajiban keterbukaan informasi seketat perusahaan publik yang sudah tercatat di BEI, sehingga risiko asimetri informasi sangat tinggi.
- Rendahnya likuiditas: Saham privat tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di bursa, sehingga investor dapat terjebak dalam posisi yang sulit dilikuidasi.
- Risiko valuasi: Tidak ada mekanisme pembentukan harga yang transparan seperti di pasar sekunder, sehingga potensi overvalued sangat besar.
- Kompleksitas due diligence: Penilaian kelayakan investasi pada perusahaan privat membutuhkan kapasitas analisis dan akses informasi yang umumnya hanya dimiliki investor institusi.



